Kebakaran hutan di Indonesia telah dikelola sejak sebelum negara ini merdeka. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang Kehutanan dan kebakaran hutan diantaranya:
- Ordonansi Hutan Untuk Jawa dan Madura 1927 (Pasal 20, Ayat 1 dan 2)
- Provinciale Bosverordening Midden Java (Pasal 14)
- Rijkblad – Soerakarta Ongko 11 (1939)
- Lombok Raad (1947)
- Dewan Raja-Raja di Bali No. 9 (1948)
Sesudah proklamasi kemerdekaan, masalah kebakaran hutan ditangani oleh Jawatan Kehutanan dan selanjutnya oleh Direktorat Jenderal Kehutanan, Dep. Pertanian.
Pada tahun 1988, Direktorat Jenderal Kehutanan berubah menjadi Departemen Kehutanan. Kebakaran hutan ditangani oleh seksi Kebakaran Hutan (Eselon IV) pada Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Pada masa itu sistem pengendalian kebakaran hutan mulai berkembang, meliputi pengembangan SDM melalui berbagai pelatihan bagi personil Kehutanan dan masyarakat serta pengadaan peralatan pengendalian kebaran hutan. Sistem pemadaman kebakaran dan udara dikembangkan dengan pesawat helikopter dan bamby bucket serta 2 unit FFK yang dioperasikan dengan pesawat Transall C-60.
Untuk menanggapi permasalahan kebakaran hutan (dan lahan) yang terus meningkat, maka pada tahun 1994 penanganan kebakaran hutab pada Direktorat Perlindungan Hutan ditingkatkan menjadi Eselon III yaitu Sub Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dengan dua seksi yaitu Seksi Pencegahan Kebakaran dan Seksi Penanggulangan Kebakaran.
Pada periode itu Menteri Kehutanan juga membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS) di tingkat Pusat dan diikuti oleh para Gubernur yang membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) ddi tingkat provinsi serta Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAK DALKARHUTLA)di tingkat kabupaten di mana masing-masing memiliki Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan.
Dipicu olehkebakaran hutan dan polusi asap tahun 1997-1998 di mana kebakaran diidentifikasi tidak hanya terjadi di hutan tetapi tetapi juga di lahan, khususnya kebun, maka Direktorat Jenderal Perkebunan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertanian bergabung dan menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Pada bulan Juli 1999 di bentuk Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Kebun. Selanjutnya, pada tahun 2004 berganti menjadi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan.
Berdasarkan evaluasi bahwa Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan yang ada masih tersebar dan tidak berada dalam satu garis komando yang jelas dari tingkat Pusat sampai lapangan, tidak adanya satu lembaga tunggal yang menangani kebakaran hutan dan lahan serta masih kurangnya sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, maka Departemen Kehutanan kemudian membentuk Brigade Pengendalian kebakaran Hutan yang diberi nama MANGGALA AGNI.