Detail Berita

PERKUAT KESIAPSIAGAAN, KALTIM GELAR GLADI POSKO KARHUTLA

03 Agustus 2023  |   139
Bagikan :

Foto
Foto

Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau tahun 2023 dengan menggelar Gladi Posko Kebakaran Hutan dan Lahan. Acara bertema Selamatkan Bumi dari Kebakaran Hutan dan Lahan ini dilaksanakan di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai PT. Inhutani I, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (31/7/2023). 


Hadir pada acara tersebut, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri, menyampaikan bahwa pada tahun 2022 luas karhutla Provinsi Kalimantan Timur tercatat seluas 373 Ha, terdiri dari 168 Ha kawasan hutan dan 206 Ha di Areal Penggunaan Lain (APL). Provinsi Kalimantan Timur menjadi urutan ke-24 di Indonesia dari tingkat kasus karhutla. 


Thomas menambahkan bahwa berdasarkan prediksi BMKG puncak musim kemarau tahun 2023 pada Juli-Agustus. Adanya peningkatan titik panas (hotspot) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur harus diwaspadai. 


"Semua pihak diharapkan untuk tetap waspada agar kejadian karhutla tidak meningkat terlebih adanya pembangunan IKN di wilayah Provinsi Kalimantan Timur", himbau Thomas. 


Gladi Posko Karhutla dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi. Hadi menyampaikan bahwa kejadian karhutla menyebabkan dampak negatif terhadap dampak sosial, ekonomis, ekologis, dan politis baik pada skala regional, nasional maupun internasional yang dapat merugikan negara. 


“Provinsi Kalimantan Timur termasuk daerah rawan karhutla yang disebabkan oleh faktor manusia, sehingga upaya pencegahan karhutla perlu ditingkatkan, melalui sosialisasi penyadartahuan ditambah dengan patroli darat maupun patroli udara,” imbuh Hadi. 


Hadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain dengan menerbitkan peraturan terkait pengendalian karhutla, meningkatkan monitoring dan evaluasi kepada pemegang ijin perkebunan maupun kehutanan, menyusun peta rawan karhutla, melaksanakan rapat koordinasi karhutla, membentuk posko operasi lapangan, serta menyiagakan personil pengendalian karhutla. 


Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengatur upaya pencegahan, kesiapsigaan, pemadaman, penanganan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat disetiap level tingkatan pemerintah serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja dan sarana prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi. 


Gladi Posko Karhutla juga turut dihadiri oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Kepala Balai PPI Kalimantan, Kepala Dinas Kaltim, Bupati/ Walikota lingkup Provinsi Kaltim dan Personil satgas yang terdiri dari BPBD, TNI, POLRI, Manggala Agni, Brigdalkarhutla KPH, BMKG, Swasta dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

©2025 - Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan - Kementerian Kehutanan