Survey Isi Survei

DIREKTORAT PKH

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan

Logo PKHL
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan.
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanggulangan, dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan.
  • Pelaksanaan dukungan pengendalian kebakaran di luar Kawasan hutan. Dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 terdiri atas :

  • Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan.
  • Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan.
  • Subbagian Tata Usaha. Dan
  • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
©2025 - Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan - Kementerian Kehutanan