Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Supervisi atas pelaksanaan urusan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah;dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 terdiri atas:
- Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.