Manggala Agni

Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia
Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara besar di Benua Asia dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak geografisnya sangat stratgis karena berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta di antara dua samudra yaitu Indonesia dan Pasifik. Tersusun dari lebih 17.000 pulau yang membentang dari ujung barat Sumatera ke ujung paling timur Irian Jaya (Papua) dan ujung utara Kalimantan sampai ke ujung selatan Nusa Tenggara.

Sejarah Kebakaran Hutan Indonesia

Kebakaran hutan di Indonesia telah dikelola sejak sebelum negara ini merdeka. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang Kehutanan dan kebakaran hutan diantaranya:

  • Ordonansi Hutan Untuk Jawa dan Madura 1927 (Pasal 20, Ayat 1 dan 2)
  • Provinciale Bosverordening Midden Java (Article 14)
  • Rijkblad – Soerakarta Ongko 11 (1939)
  • Lombok Raad (1947)
  • Dewan Raja-Raja di Bali No. 9 (1948)
  • Sesudah proklamasi kemerdekaan, masalah kebakaran hutan ditangani oleh Jawatan Kehutanan dan selanjutnya oleh Direktorat Jenderal Kehutanan, Dep. Pertanian.

Pada tahun 1988, Direktorat Jenderal Kehutanan berubah menjadi Departemen Kehutanan. Kebakaran hutan ditangani oleh seksi Kebakaran Hutan (Eselon IV) pada Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Pada masa itu sistem pengendalian kebakaran hutan mulai berkembang, meliputi pengembangan SDM melalui berbagai pelatihan bagi personil Kehutanan dan masyarakat serta pengadaan peralatan pengendalian kebaran hutan. Sistem pemadaman kebakaran dan udara dikembangkan dengan pesawat helikopter dan bamby bucket serta 2 unit FFK yang dioperasikan dengan pesawat Transall C-60.

Untuk menanggapi permasalahan kebakaran hutan (dan lahan) yang terus meningkat, maka pada tahun 1994 penanganan kebakaran hutab pada Direktorat Perlindungan Hutan ditingkatkan menjadi Eselon III yaitu Sub Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dengan dua seksi yaitu Seksi Pencegahan Kebakaran dan Seksi Penanggulangan Kebakaran.

Pada periode itu Menteri Kehutanan juga membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS) di tingkat Pusat dan diikuti oleh para Gubernur yang membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) ddi tingkat provinsi serta Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAK DALKARHUTLA)di tingkat kabupaten di mana masing-masing memiliki Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan.

Dipicu olehkebakaran hutan dan polusi asap tahun 1997-1998 di mana kebakaran diidentifikasi tidak hanya terjadi di hutan tetapi tetapi juga di lahan, khususnya kebun, maka Direktorat Jenderal Perkebunan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertanian bergabung dan menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Pada bulan Juli 1999 di bentuk Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Kebun. Selanjutnya, pada tahun 2004 berganti menjadi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan.

Berdasarkan evaluasi bahwa Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan yang ada masih tersebar dan tidak berada dalam satu garis komando yang jelas dari tingkat Pusat sampai lapangan, tidak adanya satu lembaga tunggal yang menangani kebakaran hutan dan lahan serta masih kurangnya sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, maka Departemen Kehutanan kemudian membentuk Brigade Pengendalian kebakaran Hutan yang diberi nama MANGGALA AGNI.

Manggala Agni
Manggala

Logo Manggala Agni adalah segi empat bujur sangkar dengan gambar maskot Si Pongi dan nyala api di dalamnya, disertai dengan tulisan MANGGALA AGNI di bawahnya.

Adapun arti dari logo tersebut adalah:

  • Segi empat bujur sangkar melambangkan dua hal:
    • Empat faktor terjadinya api, yaitu bahan bakar, oksigen, panas, dan manusia. Keempat faktor tersebut mempunyai pengaruh yang sama besar untuk terjadinya api.
    • Perisai sebagai ungkapan harapan bahwa Manggala Agni dapat menjadi perisai inti atau kekuatan terdepan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan.
  • Si Pongi adalah maskot nasional pengendalian kebakaran hutan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 365/Kpts-II/1996.
  • Api di dalam bingkai menggambarkan bahwa selama api masih dalam kendali, ia aman dan bermanfaat bagi umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu, Manggala Agni sebagai kekuatan terdepan bersama seluruh komponen masyarakat harus berupaya agar api selalu dalam pengendalian.
  • Tulisan MANGGALA AGNI di luar bawah segi empat dengan panjang tulisan sama dengan lebar segi empat, mengisyaratkan bahwa:
    • Manggala Agni menyangga beban dan tanggung jawab pengelolaan kebakaran hutan.
    • Manggala Agni berada di luar dari empat faktor penyebab kebakaran, tetapi dekat untuk menjadi pengarah dan pengawas agar keempat faktor tersebut selalu dalam kendali.
    • Manggala Agni bekerja sesuai batas-batas di dalam aturan dan harus memahami persis keempat faktor tersebut, tetapi tetap terbuka bagi masukan-masukan dari luar.
    • Warna hijau melambangkan air sebagai pemadam, hijaunya hutan yang tetap dijaga dan dipertahankan, keteduhan jiwa dan suasana yang selalu diciptakan oleh Manggala Agni.
© 2023 - Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan