PEMPROV SULSEL SERIUS ATASI KARHUTLA
03 Agustus 2023 | 98

Pemerintah Sulawesi Selatan serius mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan yang menjadi ancaman bagi bangsa kita setiap tahun. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan Bidang Kesra dan Sumber Daya Alam memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, 03/8/2023.
Asisten 1 Pemerintahan Bidang Kesra dan Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan Muhammad Rasyid mengungkapkan pelaksanaan Rakor Pengendalian Karhutla sebagai bentuk upaya untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Rasyid mengajak kepada para stakeholder kehutanan dan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan untuk menekan bahaya-bahaya penyebab karhutla dengan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Titik utama pengendalian karhutla terletak pada upaya pencegahan dan keterlibatan seluruh pihak sesuai dengan tanggung jawabanya masing-masing. Para bupati dan walikota di Sulawesi Selatan untuk lebih berkonsentrasi pada pengendalian karhutla dari tingkat provinsi, kabupaten kota, sampai dengan tingkat tapak,” tegas Rasyid.
“Kita juga harus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder untuk membangun jejaring pengendalian karhutla. Mengantisipasi dampak El Nino Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim Satuan Tugas Pengendalian Karhutla dan diadakan pertemuan-pertemuan untuk saling mengingatkan sehingga saling menegakkan kesiapsiagaan sampai dengan akhir Desember tahun ini, sehingga kegiatan penanggulangan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin,“ ucap Rasyid.
Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan apresiasi atas usaha dan keterlibatan seluruh pihak di Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanggulangan karhutla pada empat tahun terakhir sehingga karhutla di Provinsi Sulawesi Selatan relatif terkendali.
“Pemerintah telah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Rosa.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Thomas Nifinluri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penghitungan luas kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu aspek penting untuk suatu negara terkait dengan FoLU, karena hubungan antara kebakaran dengan emisi gas rumah kaca.
“Untuk penghitungan luas karhutla kami telah membentuk tim yang terdiri dari para analis spatial yang berasal dari KLHK dan BRIN. Hasil dari hitung luas ini yang menjadi dasar dan informasi untuk penindakan hukum dari Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK sebagai langkah-langkah terintegrasi dan terpadu,” jelas Thomas.
Thomas mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan ini berkaitan dengan emisi GRK. Diharapkan kedepannya teman-teman mulai memahami mengenai karbon dan perdagangan karbon. Karbon ini sudah menjadi topik nasional dan internasional, kaitannya dengan karhutla sangat tinggi, dari perdagangan karbon juga dapat menghasilkan nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 turut dihadiri oleh Kajati Provinsi Sulsel diwakili Aspidum, Inspektur Wilayah I KLHK, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sulsel, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Provinsi Sulsel, Kordinator Bidang Data Dan Informasi BMKG Provinsi Sulsel, Kepala UPT KLHK Wilayah Provinsi Sulsel, Kepala Sekolah Kejuruan Kehutanan Negeri Makasar, Kepala Balai PPI Wilayah Sulawesi, Kepala Daops Manggala Agni Sulawesi I/Gowa.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menunjuk dan memerintahkan Tim Supervisi
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk turun ke lapangan dalam rangka
percepatan upaya pengendalian karhutla di masing-masing wilayah provinsi sesuai
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.502/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Tim Supervisi Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan Tahun 2023.