Detail Berita

MENJADI PPPK, MANGGALA AGNI HARUS LEBIH SIAP HADAPI TANTANGAN

10 Maret 2024  |   1908
Bagikan :

Foto
Foto

Dengan diterimanya anggota Manggala Agni menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka harus lebih siap menghadapi tantangan ke depan. Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan (PKHL), Thomas Nifinluri kepada anggota Manggala Agni pada kegiatan pembinaan di Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Sulawesi-Maluku, di Makassar (7/3/2024).

Dalam sambutannya, Thomas mengucapkan selamat kepada seluruh personil Manggala Agni yang telah lulus menjadi PPPK serta memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Manggala Agni dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sulawesi.

“Kedepannya masih banyak tantangan yang akan dihadapi, mulai dari patuhi aturan serta pahami tupoksi dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya," pesan Thomas.

Thomas  juga mengingatkan kepada Manggala Agni agar selalu menjaga semangat dalam belajar. Apabila semua dilakukan  dengan tekad yang kuat dan semangat yang tinggi tidak ada yang sulit untuk dilakukan. 

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Karhutla, Anis Susanti Aliati menjelaskan tentang jabatan fungsional Manggala Agni terkait dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam melaksanakan pengendalian karhutla.

“Sudah menjadi PPPK, terdapat tugas tambahan yang wajib dilakukan yaitu pengisian data diri di Simpeg, pengisian kehadiran pegawai (Sikadir) dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ungkap Anis.

Pada kesempatan itu, Anis juga menyampaikan dalam memperjuangkan Manggala Agni sebagai jabatan fungsional tidaklah mudah, sehingga perjuangan tersebut harus diimbangi dengan kerja dengan penuh motivasi dan loyalitas.

PPPK Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki status kepegawaian Manggala Agni di Indonesia. Jabatan Fungsional Manggala Agni telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022.

©2025 - Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan - Kementerian Kehutanan